Jika hal itu terjadi maka pihak penghutang atau yang memberi hutang berwenang mengambil orang yang berhutang sebagai hamba. Atau jika ada harta benda yang bisa dibayarkan sesuai dengan nilai yang sama dengan besaran hutang maka harta benda tersebut menjadi milik pemberi hutang.
Aturan hutang piutang Majapahit tidak jauh berbeda dengan peraturan hutang yang kita kenal saat ini. Hal yang penting juga di garis bawahi terkait peraturan hutang piutang dalam Kutara Manawasastra tersebut adalah bahwa transaksi hutang piutang dan tanggung jawab untuk membayar hutang berkaitan dengan sikap dan kesadaran keagamaan seseorang.
Dalam kitab tersebut sesungguhnya menegaskan bahwa hutang adalah bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Oleh karena itu orang yang lalai terhadap hutangnya juga dianggap lalai dalam hal keagamaan.
Editor : Trisna Eka Adhitya