Selain terkait pengaturan syarat, dalam kitab tersebut juga dimuat mengenai aturan penarikan bunga atau laba. Secara khusus peraturan mengenai pengenaan bunga dalam pinjaman diatur di dalam pasal 122.
Pasal tersebut mengatur besarnya bunga yang boleh dikenakan terhadap jumlah uang yang dipinjamkan secara rinci bagian tersebut menyebut bahwa hutang uang yang tertinggi setiap bulan dari hutangan 1000 adalah 20, 40, dan 50.
Pembayaran bunga harus dilakukan menurut perjanjian yang termuat dalam surat piutang atau disebut juga dengan istilah Pawitan. Selain itu tempat pembayaran bunga juga ditetapkan hanya boleh dilakukan di rumah kediaman orang yang berhutang.
Dalam aturan hutang piutang Majapahit ditentukan bahwa jika terjadi penunggakan pembayaran bunga beberapa kali maka hutang dilipatkan dua kali.
Setelah hutang dilipat menjadi dua kali dan hutang serta bunganya masih belum dibayar, orang yang memberikan hutang berwenang untuk memutuskan apakah orang yang berhutang masih mampu atau tidak membayar hutangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya