Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola KPK, Kota Mojokerto Raih Nilai Sempurna 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba divonis Bebas, KPK Langsung Bereaksi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:02 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Hakim Agung Gazalba divonis Bebas, KPK Langsung Bereaksi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas. (Foto: Antara)

Ali menambahkan, "Penanganan perkara ini bukan hanya tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara."

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk memberlakukan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebaliknya, hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut