get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lelang Aset Milik Mantan Bupati Mojokerto MKP di Magelang

Hakim Agung Gazalba divonis Bebas, KPK Langsung Bereaksi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:02 WIB
header img
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, KPK tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena meyakini bahwa Gazalba Saleh terlibat dalam kasus suap.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (1/8/2023).

Saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.

"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," lanjut Ali.

Ali menambahkan, "Penanganan perkara ini bukan hanya tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara."

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk memberlakukan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebaliknya, hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut