"Namun surat somasi disuruh dititipkan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto tempat saudara (Muhammad Syafi'udin) kerja, tanpa memberikan alamat saudara yang baru," tegasnya.
Okta pun kemudian mengambil tindakan tegasa dengan memberi tenggat waktu pembayaran hutang hingga hari Senin (27/3/2023). Jika sampai tanggal tersebut Muhammad Syafi'udin belum menuntaskan kewajibannya, maka Okta akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melaporkan saudara (Muhammad Syafi'udin) dan Mohamad Najib Kepolisian Resot Mojokerto dan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Syafi'udin telah membalas surat somasi pertama yang dilayangkan padanya. Dalam surat itu, di poin pertama, ia mengakui sebagai saudara dari Mohamad Najib.
"Saya adalah sebagai penjamin atas pengurusan surat waris sementara waktu bukan sebagai penjamin pengembalian atas dugaan hutang piutang antara Mohamad Najib dan saudara Ferry Kurniawan Yulianto," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya