SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin kembali mendapat kiriman somasi dari kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. Somasi ini menjadi somasi kedua yang diterima Ahmad Syafi'udin yang menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.
Oktavianto Prasongko dalam somasi yang bertanggal 20 Maret 2023 itu mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Pasalnya Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.
"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," jelas Okta dalam somasi itu, Senin (20/3/2023).
Pria yang akrab dipanggil Okta ini juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah meminta adanya jaminan sertifikat yang dijaminkan sementara hingga pembayaran hutang terlunasi. Ia malah curiga, dengan adanya jaminan sertifikat tersebut malah terkesan seperti mengulur waktu pembayaran.
Selain itu, Okta juga mengeluhkan masalah pengiriman surat somasi yang dialamatkan ke rumah Muhammad Syafi'udin yang saat ini telah lama tidak ditempati. Sehingga membuat pihaknya kesulitan untuk mengirim surat somasi.
"Namun surat somasi disuruh dititipkan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto tempat saudara (Muhammad Syafi'udin) kerja, tanpa memberikan alamat saudara yang baru," tegasnya.
Okta pun kemudian mengambil tindakan tegasa dengan memberi tenggat waktu pembayaran hutang hingga hari Senin (27/3/2023). Jika sampai tanggal tersebut Muhammad Syafi'udin belum menuntaskan kewajibannya, maka Okta akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melaporkan saudara (Muhammad Syafi'udin) dan Mohamad Najib Kepolisian Resot Mojokerto dan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Syafi'udin telah membalas surat somasi pertama yang dilayangkan padanya. Dalam surat itu, di poin pertama, ia mengakui sebagai saudara dari Mohamad Najib.
"Saya adalah sebagai penjamin atas pengurusan surat waris sementara waktu bukan sebagai penjamin pengembalian atas dugaan hutang piutang antara Mohamad Najib dan saudara Ferry Kurniawan Yulianto," katanya.
Ia juga mengklaim bahwa terkait persoalan antara Mohamad Najib dan Ferry Kurniawan merupakan tanggung jawab mutlak kedua belah pihak secara pribadi.
"Saya beserta seluruh keluarga tidak pernah tahu menahu/mengetahui dan terlibat atau dilibatkan dalam awal mula kesepakatan sampai timbulnya persoalan tersebut," ungkapnya.
Agar persoalan ini cepat selesai, ia meminta waktu untuk berusaha membantu menjualkan tanah yang menjadi jaminan. Namun dalam balasan surat somasi itu, ia tidak mencantumkan kapan waktu untuk menyelesaikan penjualan sertifikat sehingga nantinya uang hasil penjualan itu akan diberikan sebagian untuk menyelesaikan kewajiban hutang Mohamad Najib.
"Saya minta tambahan waktu untuk kembali berusaha membantu menjualkan tanah yang menjadi hak waris Mohamad Najib yang pada saat ini masih dalam proses menuju kesepakatan," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya