SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin kembali mendapat kiriman somasi dari kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. Somasi ini menjadi somasi kedua yang diterima Ahmad Syafi'udin yang menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya.
Oktavianto Prasongko dalam somasi yang bertanggal 20 Maret 2023 itu mengungkapkan, ingin mempertegas beberapa hal terkait permasalahan ini. Pasalnya Ahmad Syafi'udin tidak pernah menjelaskan batas waktu pembayaran hutang piutang.
"Bahwa jangka waktu dalam surat pernyataan saudara tidak ada batas waktunya, dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga terkesan tidak ada itikad baik dari saudara," jelas Okta dalam somasi itu, Senin (20/3/2023).
Pria yang akrab dipanggil Okta ini juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah meminta adanya jaminan sertifikat yang dijaminkan sementara hingga pembayaran hutang terlunasi. Ia malah curiga, dengan adanya jaminan sertifikat tersebut malah terkesan seperti mengulur waktu pembayaran.
Selain itu, Okta juga mengeluhkan masalah pengiriman surat somasi yang dialamatkan ke rumah Muhammad Syafi'udin yang saat ini telah lama tidak ditempati. Sehingga membuat pihaknya kesulitan untuk mengirim surat somasi.
Editor : Trisna Eka Adhitya