Menurut dia, tenggang waktu yang diberikan kepada Ahmad Syafi’uddin selama seminggu. Jika sampai tanggal 11 Maret 2023 tidak ada itikat baik, maka pelaku dan penjamin hutang ini akan di proses hukum.
“Kalau tidak ada respon, kami akan melapor ke Kepolisian Resort Mojokerto dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,” terang Pengacara ini.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin mengatakan, sebenarnya masalah ini adalah persoalan adiknya. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan ini.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu masalah ini,” katanya.
Syafiudin menegaskan, dalam persoalan ini, dirinya tidak menjadi penjamin, bahkan menurutnya tidak ada surat atau dokumen yang menunjukan dirinya sebagai penjamin.
Editor : Trisna Eka Adhitya