SURABAYA, iNewsMojokerto.id – Keterlibatan menjadi penjamin bisa berujung malapetaka. Barangkali istilah tersebut cocok diberikan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin yang berniat menolong saudaranya terjerat masalah bisnis, namun kini bisa berujung masalah hukum.
Ahmad Syafiudin bisa dilaporkan ke kepolisian, karena secara jelas telah menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya. Namun, persoalan bisnis berupa hutang tersebut belum juga mendapatkan solusi.
Padahal, hutang tersebut sudah lama terjadi namun tidak kunjung diselesaikan, sedangkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR menjadi penjamin, mulai 27 November 2021 lalu.
“Kami mengirimkan somasi karena hutang atas nama Mohammad Najib dan dijamin oleh Ahmad Syafiudin (Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR) belum terbayarkan. Klien kami minta hutang segera dibayar,” kata Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Kuasa Hukum Ferry Kurniawan Yulianto yang memiliki hubungan kerja dengan Najib.
Okta panggilan akrab Oktavianto Prasongko menuturkan, dalam kasus ini, kliennya memiliki hubungan hukum dengan Ahmad Syafi'uddin berdasarkan bukti autentik. Selaku kakak kandung, ia telah menjaminkan diri atas hutang adiknya Mohamad Najib. Hutang yang dilakukan sebesar Rp400 juta tersebut belum juga dibayar.
Padahal, ujar Okta, kliennya sudah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Mohamad Najib agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya. Namun Mohamad Najib selalu menghindar saat akan ditemui. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung memutuskan untuk menjadi penjamin.
Ia (Ahmad Syafi’uddin) membuat Surat Pernyataan dan menjaminkan sertifikat tanah SHM no. 955, Atas Nama H.A. Burhan Ali (Bapak kandung dari Ahmad Syaff'udin dan Mohamad Najib) kepada kliennya pada 27 November 2021.
“Ahmad Syafi'udin dengan tegas meminta waktu kepada klien saya untuk menyelesaikan proses pengurusan hak Ahli Waris, sesuai dengan bukti Surat Pernyataan pada tanggal 27 November 2021. Tapi waktunya kan sudah lama, tidak ada itikat baik untuk membayar,” papar Okta.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Okta, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung dari Mohamad Najib dan telah menjadi penjamin memiliki kewajiban untuk membayar. Namun ia terkesan lalai atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban melunasinya.
“Klien kami belum mendapatkan kepastian terhadap kewajiban pembayaran dari Pak Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung yang menjadi penjamin. Kami berharap segera diselesaikan, kalau tidak kami bisa melaporkan ini ke kepolisian atau melakukan gugatan ke pengadilan,” ancam Okta.
Menurut dia, tenggang waktu yang diberikan kepada Ahmad Syafi’uddin selama seminggu. Jika sampai tanggal 11 Maret 2023 tidak ada itikat baik, maka pelaku dan penjamin hutang ini akan di proses hukum.
“Kalau tidak ada respon, kami akan melapor ke Kepolisian Resort Mojokerto dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,” terang Pengacara ini.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin mengatakan, sebenarnya masalah ini adalah persoalan adiknya. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan ini.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu masalah ini,” katanya.
Syafiudin menegaskan, dalam persoalan ini, dirinya tidak menjadi penjamin, bahkan menurutnya tidak ada surat atau dokumen yang menunjukan dirinya sebagai penjamin.
“Saya hanya sebagai kuasa waris di keluarga, itu saja kok,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebenarnya somasi yang dilayangkan pengacara tersebut salah alamat. Sebab, somasi tersebut harusnya dialamatkan ke adiknya yang berhubungan langsung.
“Itupun saya selaku kuasa waris sudah menjaminkan sertifikat waris adik saya pada klien pengacara untuk monggo (silahkan) dijual sebagai jaminan pembayaran hutang, lha…tapi sampai sekarang pun belum berhasil terjual. Itu semua sudah ada pada perjanjian tertulis. Saya kira itu sudah termasuk itikat baik saya lah,” akunya.
Editor : Trisna Eka Adhitya