get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Pengacara Heran

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:46 WIB
header img
Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara. (Foto: istimewa)

JAKARTAiNewsMojokerto.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,6 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut