get app
inews
Aa Read Next : Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Pengacara Heran

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:03 WIB
header img
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengaku heran oleh vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak meringankan hukuman keduanya. Menurutnya, vonis tersebut dinilai terlalu berat. 

"Tanggapan klien saya pasti lah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman seusai sidang, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ia mengaku raut kekecewaan terlihat jelas di kliennya dengan hukuman yang berat itu. Arman pun mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak meringankan hukuman kliennya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut