get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Pengacara Heran

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:46 WIB
header img
Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara. (Foto: istimewa)

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut