"Kalau untuk saksi terlapor itu kita memanggilnya nanti dijadwalkan sama penyidik. Jadi yang menjadwalkan penyidik," jelas Nurma.
Sebagaimana diberitakan, Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesty Kejora resmi melaporkan Billar pada Rabu,(28/9/2022) pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Rizky Billar, sang suami, disangka dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Lesty terhadap suaminya ini lantas membuat heboh jagat media sosial. Pasalnya, pasangan Leslar dikenal kerap menunjukkan kemesraan di depan warganet.
Masyarakat merasa terkejut. Terlebih ada dugaan kasus KDRT ini dilatarbelakangi oleh masalah orang ketiga.
Editor : Trisna Eka Adhitya