Dia mengatakan, Polda Jatim masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp500.000.
"Sabu-nya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," katanya.
Atas kasus ini, AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. Sebagai penggantinya, ditunjuklah Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono yakni AKP Suprianta.
"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Trisna Eka Adhitya