get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Bhayangkara Kediri Uji Sampel Hasil Tes Urine Dadakan 150 Polisi Jombang, Begini Hasilnya

Eks Kapolsek Sukodono Terjerat Narkoba, Saat Ini Dikurung di Tempat Khusus

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:55 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Eks Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana dikurung di tempat khusus Gedung Bidpropam Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menderanya. Pengurungan di tempat khusus dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu (24/8/2022). 

Kombes Dirmanto menegaskan, saat ini Bidpropam sedang memeriksa tiga orang anggota Polsek Sukodono. Tiga tersangka yang diperiksa ini telah melalui tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu. 

"Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu," ujar perwira dengan tiga melati emas ini.

Untuk saat ini, Polda Jatim masih mencari tahu asal muasal barang haram yang dibeli Aiptu B seharga Rp500.000 itu. 

Dia mengatakan, Polda Jatim masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp500.000. 

"Sabu-nya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim," katanya.

Atas kasus ini, AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. Sebagai penggantinya, ditunjuklah Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono yakni AKP Suprianta. 

"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata dia. 

Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut