PALU, iNewsMojokerto.id - Oknum polisi berinisial Briptu D ditangkap atas dugaan menjadi calo penerimaan anggota Polri. Penangkapan ini diawali dari penemuan uang dalam mobil senilai Rp4,4 miliar pada akhir Juni lalu.
Briptu D merupakan anggota Polda Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan sementara, Briptu D ini bermain sendiri. Sebab belum ada keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan informasi yang masuk lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik pencaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp4,4 miliar tersebut diperoleh dari 18 peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Editor : Trisna Eka Adhitya