PALU, iNewsMojokerto.id - Oknum polisi berinisial Briptu D ditangkap atas dugaan menjadi calo penerimaan anggota Polri. Penangkapan ini diawali dari penemuan uang dalam mobil senilai Rp4,4 miliar pada akhir Juni lalu.
Briptu D merupakan anggota Polda Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan sementara, Briptu D ini bermain sendiri. Sebab belum ada keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan informasi yang masuk lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik pencaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp4,4 miliar tersebut diperoleh dari 18 peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
"Konsekuensinya, 18 orang peserta seleksi tersebut digugurkan panitia sebelum tahap pengumuman akhir karena dianggap melanggar fakta Integritas," kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng tersebut.
Didik juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, Briptu D hanya bermain sendiri, tanpa ada keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, perkara ini masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan akan segera disidangkan dalam perkara kode etik.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena masih ada masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra-putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri.
"Ke depan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapa pun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya