Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Sabu di Gresik Modal Dari Hasil Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Amankan 78 Orang Terkait Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Pidana UU ITE

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:01 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Amankan 78 Orang Terkait Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Pidana UU ITE
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Dugaan sementara, ke-78 orang ini telah melakukan tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Hukumannya adalah berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia menguraikan pasal yang kemungkinan akan disangkakan pasca pemeriksaan lebih lanjut.
 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut