JAKARTA, iNewsMojokerto.id - 78 Orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya di ruko kawasan Jakarta Utara (Jakut). Mereka diduga terlibat jaringan situs judi online.
Pernyataan resmi terkait penangkapan 78 orang yang diduga terlibat jaringan judi online ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (12/8/2022).
78 orang tersebut diamankan pada dini hari 12 Agustus 2022 di kawasan ruko elit. Menurut pernyataan Kombes Pol Aulia, penggerebekan dilakukan oleh Unit 5 Tipid Siber.
"Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E, nomor 39A, Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Aulia, Jumat (12/8/2022).
Hingga berita ini ditulis, ke-78 orang yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, pihak berwajib telah menyiapkan pasal-pasal yang kemungkinan akan dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan tersebut.
Dugaan sementara, ke-78 orang ini telah melakukan tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Hukumannya adalah berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia menguraikan pasal yang kemungkinan akan disangkakan pasca pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Trisna Eka Adhitya