"Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Nanti akan kami konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat memenuhi standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak. Konstruksinya panjang," katanya.
Kepolisian juga bakal meminta pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) sebagai pihak ahli yang akan menilai adanya dugaan malpraktik atau tidak. Setelah menerima kesimpulan dari IDI dan PPNI Jatim, barulah polisi melakukan gelar perkara ini.
Giadi mengimbau masyarakat tidak mudah menghakimi tindakan yang dilakukan para tenaga kesehatan dalam kasus persalinan Rohma.
"Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu. Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin prakteknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar," katanya.
Ia juga meminta, masyarakat agar tidak menghakimi begitu saja tindakan tenaga kesehatan.
"Masyarakat harus paham kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Biarkan orang yang ahli yang menilai itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasien ibu hamil di RSUD Jombang yang sempat divonis tak bisa melahirkan secara normal pada Kamis (28/7/2022), diduga dipaksa menjalani lahiran normal. Bayi yang dikandung pun tersendat saat akan melahirkan normal hingga akhirnya pihak medis melakukan tindakan medis karena bayi sudah meninggal dunia.
Editor : Trisna Eka Adhitya