Menurutnya, Pemkot Mojokerto aturan hukum yang sudah dibuat sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh karenanya, studi tiru ini dapat menjadi bahan penting untuk menyesuaikan aturan hukum khususnya bagi Kabupaten Gresik.
“Pasti ada proses-proses yang kurang di dalam penyusunan aturan. Jadi nanti kita membuat Perda itu sesuai dengan kondisi sekarang ini. Kemudian meneliiti kembali pasal-pasalnya,” imbuh Saidah.
Terkait bentuk kerjasama antara Baznas dengan berbagai OPD Kota Mojokerto, Nur Saidah berencana akan mengkaji lebih lanjut.
“Pola kerjasama yang bagus antar pihak itu nanti pasti akan kami bawa dirapat-rapat pembahasan apakah mitra-mitra terkait itu harus dimasukan di dalam aturan yang ada di dalam pasal untuk Perda,” pungkasnya.
Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dukungan dari wali kota Ika Puspitasari juga menjadi hal yang utama dalam pengelolaan zakat.
Editor : Trisna Eka Adhitya