get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Mojokerto Sabet Dua Penghargaan Dari Media

Pemkot Mojokerto Jadi Contoh Daerah Lain Dalam Pengelolaan ZIS

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:56 WIB
header img
Pemkot Mojokerto jadi Kota Studi Tiru Kabupaten Gresik Dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNews.id- Pemerintah Kota Mojokerto kembali menjadi contoh bagi daerah lain. Kali ini, Kabupaten Gresik menjadi salah satu tamu yang ingin melakukan studi tiru tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). 

Untuk mengetahui secara langsung bagaimana pengelolaan ZIS di Kota Mojokerto, rombongan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Gresik mengunjungi Kantor Wali Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto, Selasa (21/6/2022). Rombongan diterima Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Iwandoko.

“Di Kota Mojokerto ternyata sudah kerjasama dengan bagus. Ada koordinasi yang bagus antara Baznas, wali kota, dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial. Kalau di kabupaten Gresik memang belum sampai disitu,” puji Nur Saidah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik.

Dukungan dari Pemkot dalam pengelolaan ZIS juga dibuktikan dengan telah adanya payung hukum yang jelas sehingga mempermudah pengelolaan ZIS.

“Kota Mojokerto sudah ada perwalinya, jadi paling tidak kita pengen tahu yang sudah ada cantolan hukumnya itu seperti apa,” jelas Nur Saidah.

Menurutnya, Pemkot Mojokerto aturan hukum yang sudah dibuat sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh karenanya, studi tiru ini dapat menjadi bahan penting untuk menyesuaikan aturan hukum khususnya bagi Kabupaten Gresik. 

“Pasti ada proses-proses yang kurang di dalam penyusunan aturan. Jadi nanti kita membuat Perda itu sesuai dengan kondisi sekarang ini. Kemudian meneliiti kembali pasal-pasalnya,” imbuh Saidah. 

Terkait bentuk kerjasama antara Baznas dengan berbagai OPD Kota Mojokerto, Nur Saidah berencana akan mengkaji lebih lanjut. 

“Pola kerjasama yang bagus antar pihak itu nanti pasti akan kami bawa dirapat-rapat pembahasan apakah mitra-mitra terkait itu harus dimasukan di dalam aturan yang ada di dalam pasal untuk Perda,” pungkasnya. 

Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dukungan dari wali kota Ika Puspitasari juga menjadi hal yang utama dalam pengelolaan zakat.

“Atas arahan Ibu wali kota setiap ada aduan yang masuk ke Baznas bisa segera kita tindak lanjuti. Misalnya untuk bantuan anak yatim. Kalau dari APBD yang ada di Dinas Sosial anak yatim yang didata saat ini baru akan memperoleh bantuan tahun depan, tapi melalui Baznas dia yatim hari ini besok sudah bisa dapat bantuan. Begitu pula kalau dalam 1 Kartu keluarga ada lebih dari 1 orang anak yatim, yang tidak mendapat bantuan APBD akan dibantu oleh Baznas,” jelasnya. 

Turut hadir menerima rombongan dari DPRD Kabupaten Gresik adalah Sekretaris Dinsos P3A Susilawati, Wakil Ketua Baznas Kota Mojokerto Akhnan serta perancang perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Eko Rinawan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut