get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Ditemukan Kondom, Kolam Tempat Kumpul Gay di Mojokerto Dipasang CCTV

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pengacara Kontraktor Sebut Indikasi Pengondisian Proyek TBM Mojokerto

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:37 WIB
header img
Seorang pencari barang bekas atau rongsok saat melintas di depan proyek mangkrak Pemkot Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Rif'an Hanum, pengacara salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyebut adanya indikasi pengondisian, Yakni, pesanan yang telah ditentukan pemenang tendernya. Akibatnya, merugikan negara hingga Rp1,9 Miliar,

Disampaikan Rif'an Hanum yang merupakan kuasa hukum Nurgoro alias N salah satu tersangka dalam kasus korupsi menyusul kliennya akan diajukan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Keputusan kliennya dijadikan JC diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus korupsi yang masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Salah satunya, peran Nugroho yang hanya sebatas pekerja proyek. Kemudian, tidak ada petinggi pemkot Mojokerto yang masuk dalam pusaran kasus ini.

Rif'an juga mengajukan pendampingan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terjadi pada kliennya. Terutama selama proses hukum sedang berproses.

"JC tentunya kami berharap agar bisa membantu kelancaran perkara ini dan bisa membuat terang seterangnya. Kita minta jaminan perlindungan saksi harapannya bisa sampai akarnya," kata Rif'an saat diwawancarai iNewsMojokerto.id, Selasa (15/7/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut