JAKARTA, iNews.id – Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif naik ke Candi Borobudur sebesar Rp.750 ribu bagi wisatawan domestik. Adanya polemik terkait kenaikan tarif menjadi alasan pengkajian ulang kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah memahami polemik yang terjadi di masyarakat, sehingga berencana melakukan kajian ulang agar tarif dapat diturunkan.
"Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu, nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan. Saya sampaikan terima kasih kepada semuanya atas perhatian yang begitu besar kepada warisan budaya kebanggaan kita semua ini," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).
Menurutnya kenaikan tarif sebesar Rp.750 ribu untuk wisatawan domestik belum final. Pembahasan mengenai hal ini baru akan diputuskan minggu depan.
Namun, hal itu tidak berlaku kepada turis asing yang ingin menaiki Candi Borobudur. Bagi turis asing, biaya sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp.1,4 juta tidak akan berubah.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait