Oplos Elpiji Subsidi ke 12 Kg, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Jajang Sutris
Barang bukti tabung gas elpiji diamankan Polres Jombang. (Foto: Ist)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang diduga sudah berulang kali. Polres Jombang menangkap dua pria yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polisi menyebut dua tersangka yang diamankan yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.

Selain kedua terduga pelaku, petugas juga menyita puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang. Dari hasil penyelidikan, mengarah pada AFH dan WT.

"Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Robin Alexander dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network