MOJOKERTO, iNews.id - Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K S.H M.H mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan yang terjadi di Tol KM 712+400 jalur tol A Tol Sumo Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/05/2022). Dari Olah TKP, kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal.
"Sebelumnya kami turut berduka cita atas korban kecelakaan tunggal dan kami akan memberikan semangat Presisi dalam pelayanan terbaik kepada korban dan rencana tindak lanjut, kami akan memberikan bantuan terhadap korban laka, koordinasi dengan rumah sakit, BPBD Mojokerto dan BPBD Surabaya," ujarnya.
Menurut dia pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan BPBD Mojokerto, BPBD Surabaya serta Ditlantas Polda Jatim dan melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam kasus kejadian ini. Sementara korban dievakuasi di enam rumah sakit yang ada.
Sebanyak 34 Orang dengan rincian 14 MD (Meninggal Dunia), 14 LB (Luka Berat), dan 5 LR (Luka Ringan). Kemudian satu sehat (Supir Utama Bus Pariwisata) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Satlantas Polresta Mojokerto.
"Saya berkoordinasi langsung dengan dokter dan TIM DVI BID Dokes Polda Jatim. Mendapatkan data totalnya 14 Orang meninggal dan 19 orang luka," lanjut Rofiq.
Selain itu lanjutnya pihak polresta juga menghadirkan dan langsung melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim dalam menentukan penyebab laka dan memastikan hak korban diterima sesuai ketentuan UU.
Dalam peristiwa ini Rofiq menghimbau agar ini menjadi pelajaran penting kepada yang melaksanakan perjalanan jauh. "Kita harus memanage waktu kapan kita waktunya istirahat dan kapan kita harus melanjutkan perjalanan. Begitu banyak rest area yang disediakan oleh pemerintah dan kita bisa memanfaatkan rest area yang ada," tuturnya.
Dia menambahkan ingin mengedepankan sisi kemanusiaan, memberikan trauma healing dan memberikan perawatan kepada korban secara optimal.
"Serta memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan kejadian laka lantas dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait