KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Anjariyanto, resmi dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini dijatuhkan setelah Iptu Teguh Dwi terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Putusan PTDH ini berlaku per Oktober 2026, setelah seluruh tahapan proses hukum dan kode etik diselesaikan. Iptu Teguh Dwi terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto memimpin upacara PTDH atau pemecatan itu dengan mencoret Foto Iptu Teguh Dwi pada Senin (2/11/2026).
Kresno menegaskan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga membawa dampak panjang bagi keluarga pelaku.
"Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Anak-anak anggota yang dipecat harus menghadapi stigma sosial karena status orang tuanya. Begitu pula istri atau keluarga harus menerima konsekuensi sosial di lingkungan masyarakat.
Kresno juga menepis anggapan keterlibatan dalam penindakan narkoba bisa menjadi alasan bagi anggota untuk menggunakan barang terlarang tersebut. Ia menegaskan bahwa anggota yang bertugas menangkap pengguna maupun pengedar narkoba tidak boleh ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Saya seumur-umur bertugas di narkoba tidak pernah memakai narkoba, tetapi saya juga menangkap. Jadi, itu bukan alasan," tegasnya.
Kresno mengingatkan seluruh personel agar tidak menganggap remeh pelanggaran disiplin, sekecil apa pun bentuknya. Menurut Kresno, kebiasaan melanggar aturan kecil bisa berkembang menjadi pelanggaran lebih serius apabila terus dibiarkan.
Ia mencontohkan ketidakdisiplinan terkait jam masuk dan pulang kerja yang tidak sesuai ketentuan. Hal-hal semacam itu harus segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi kebiasaan buruk.
"Jangan menunggu pelanggaran besar baru sadar. Ketika ditemukan melakukan pelanggaran kecil, seharusnya bersyukur karena masih diingatkan," pesannya.
Kresno juga meminta anggota, khususnya personel muda, tetap menjaga pergaulan di masyarakat. Anggota Polri dipersilakan berinteraksi dengan siapa saja sebagai bagian dari tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus mampu menjaga batas agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita," tandasnya.
Diketahui, Iptu Teguh Dwi ditangkap melalui proses penindakan oleh Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Perkara tersebut kemudian diproses melalui peradilan umum hingga menghasilkan putusan pidana berupa hukuman penjara selama tiga tahun.
Setelah proses pidana, dilanjutkan proses peradilan kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
