Untuk memastikan kondisi keduanya, petugas membawa AAG dan AAM ke Puskesmas Megaluh untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan dari korban dan saksi terkait dugaan hilangnya HP milik UAD (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Megaluh. HP yang dilaporkan hilang diketahui bermerek OPPO A58.
Irfendi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai pelaku pencurian. Dengan demikian, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang baru diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,” tandasnya.
Lantaran tidak cukup bukti, pihak Pemerintah Desa Sidomulyo kemudian menyepakati menanggung biaya pengobatan kedua pria itu serta melakukan upaya pemulihan nama baik keduanya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
