Dicurigai Curi HP, 2 Pria di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Zainul Arifin
Kedua laki-laki masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo karena dicurigai mencuri HP. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Dicurigai mencuri handphone (HP), dua pria di Jombang babak belur diamuk massa hingga sebagian wajahnya lebam. Polisi yang datang di lokasi segera meredam emosi warga dan mengamankan kedua pria itu.

Kedua laki-laki itu masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo, sekitar pukul 09.00 WIB saat acara pawai budaya dalam rangka Sedekah Desa setempat, pada Sabtu (8/8/2026).

Kapolsek Megaluh Iptu Irfendi Fibrianto mengatakan pihaknya saat itu menerima laporan dari sejumlah warga mengenai dugaan kehilangan telepon seluler.

“Warga mencurigai dua orang laki-laki tidak dikenal berada di lokasi, lalu mengamankan keduanya di Balai Desa Sidomulyo,” ujar Iptu Irfendi Minggu (9/8/2026).

Begitu ada laporan, petugas Polsek Megaluh meluncur ke lokasi dan membawa kedua AAG dan AAM untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat kedua pria itu hendak dimasukkan ke mobil patroli, warga emosi hingga melakukan pemukulan. Hingga kedua pria yang dicurigai pencuri HP itu mengalami luka memar dan lebam.

“Ketika diamankan, kedua orang tersebut sempat dipukuli warga sehingga mengalami luka memar dan lebam. Selanjutnya kami membawa keduanya ke Polsek Megaluh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi keduanya, petugas membawa AAG dan AAM ke Puskesmas Megaluh untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan dari korban dan saksi terkait dugaan hilangnya HP milik UAD (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Megaluh. HP yang dilaporkan hilang diketahui bermerek OPPO A58.

Irfendi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai pelaku pencurian. Dengan demikian, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang baru diduga melakukan tindak pidana. 

“Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,” tandasnya.

Lantaran tidak cukup bukti, pihak Pemerintah Desa Sidomulyo kemudian menyepakati menanggung biaya pengobatan kedua pria itu serta melakukan upaya pemulihan nama baik keduanya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network