Kades Gambiran Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke Kejati Jatim

Zainul Arifin
FRMJ melaporkan Kades Gambiran Mojoagung Jombang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Desa (Kades) Gambiran, Mojoagung, Jombang, Jupri dilaporkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan akses jalan menuju Pabrik koper PT Jian You di desa setempat.

Laporan tersebut diajukan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), di pelayanan satu pintu terpadu Kejati Jatim, pada Senin (6/7/2026)

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim membenarkan pihaknya telah melaporkan Kades Gambiran terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang kemudian dilakukan investigasi oleh pihaknya.

”Ada dua hal yang kami laporkan ke Kejati Jatim. Pertama terkait pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya," kata Fattah, kepada iNews.id Jombang, Selasa (7/7/2026).

Menurut Fattah, pembangunan akses jalan yang memanfaatkan jalur bekas rel lori melalui musyawarah desa (musdes) tidak bisa dijadikan dasar hukum yang jelas.

"Kami juga menduga ada tanah milik warga yang ikut terdampak. Karena itu kami meminta Kejati menelusuri proses pembangunan jalan itu," kata pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini.

FRMJ juga menduga Kades Gambiran melampaui kewenangannya dalam proses pengalihan fungsi aset desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang menurut Fattah mengatur bahwa kepala desa tidak dapat mengubah fungsi aset desa berupa jalan tanpa persetujuan bupati. Selain itu, FRMJ menduga terjadi rekayasa administrasi dalam pelaksanaan musyawarah desa.

Fattah menegaskan, berita acara sosialisasi atau pra-musdes diduga dijadikan sebagai berita acara musdes. Ia juga mengklaim musyawarah itu tidak melibatkan para petani yang terdampak serta tidak disertai izin tertulis dari bupati sebagai penyelenggara jalan kabupaten untuk pembangunan maupun pengalihan fungsi jalan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network