MOJOKERTO, iNews.id - Jaringan perdagangan manusia berhasil diungkap jajaran Polresta Mojokerto. Mirisnya pelaku perdagangan manusia adalah pria berinisial WW (37) yang menjual istrinya sendiri.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM saat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan perdagangan manusia, Senin (11/4/2022) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) ini menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan orang lain di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome. Setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan sex theree some, pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000. Dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban Bunga, dan tersangka," terang Sarwo Waskito.
Tersangka yang ditangkap ini berinisial WW (37), merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti 1 unit HP merek Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.
“Korban yang didata satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung,” imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait