Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
WW terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00.
Saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, dan ditemukan fakta bahwa korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW. Tersangka mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali. Pertama kali di Kediri, dan yang kedua di hotel sekitar Kota Mojokerto.
“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP. Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana,” imbuh Wakapolresta Mojokerto ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait