"Di tubuh suami korban ada sedikit luka di bagian tangan dugaan sementara pengakuan korban ada kontak fisik pada saat korban dibawa ke Bangkalan," lanjutnya.
Di Bangkalan, satu keluarga disandera di rumah kosong milik salah satu tersangka Nur Hidayah. Nah, pada saat di sana, korban diberikan HP untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang untuk membayar utang merema Rp25 juta.
"Jadi pada saat itu selain menghubungi keluarga, korban juga menghubungi layanan 110 kosong, hingga Polsek setempat mendatangi TKP mengamankan korban," ujar Dimas.
Kepolisian setempat berkoordinasi dengan Polres Jombang. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
