Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Ditangkap di Bangkalan, Motifnya Utang Rp25 Juta

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

"Di tubuh suami korban ada sedikit luka di bagian tangan dugaan sementara pengakuan korban ada kontak fisik pada saat korban dibawa ke Bangkalan," lanjutnya.

Di Bangkalan, satu keluarga disandera di rumah kosong milik salah satu tersangka Nur Hidayah. Nah, pada saat di sana, korban diberikan HP untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang untuk membayar utang merema Rp25 juta.

"Jadi pada saat itu selain menghubungi keluarga, korban juga menghubungi layanan 110 kosong, hingga Polsek setempat mendatangi TKP mengamankan korban," ujar Dimas.

Kepolisian setempat berkoordinasi dengan Polres Jombang. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network