JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Satreskrim Polres Jombang telah menangkap dua orang pria bernama Moh Zehri, (40) dan Bahar (29) yang bersekongkol untuk menculik satu keluarga yakni AA (29) dan istrinya ZR (25) serta anak mereka KAA (5).
Penculikan satu keluarga ini terjadi pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 di rumah korban Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua, tiga lainnya DPO segera kami lakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (4/3/2026).
Dimas menyebut penculikan itu dilakukan pelaku karena persoalan utang sebesar Rp25 juta yang dimiliki korban kepada pelaku. Korban sekeluarga dipaksa ikut dan dibawa keluar dari rumah.
Menurut Dimas, pelaku berjumlah beberapa orang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah bersama sejumlah pria lainnya. Mereka awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban. “Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak,” katanya.
Lantaran gagal masuk, para pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang dalam proses renovasi. Pelaku lalu menuju kamar korban hingga terjadi keributan dan kekerasan fisik terhadap para korban.
"Pelaku mendobrak masuk menanyakan utang sebesar Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
