Pengeroyokan itu juga menyebabkan dua orang korban Rendi Andika (20) dan Muhammad Abdul Kholil (21), mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Setelah kejadian, menurut Sukaca, para tersangka menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo maupun ke Satreskrim Polres Nganjuk.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Tentunya terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan perlakuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan paving, batu bata, dua unit sepeda motor Honda PCX, pakaian korban, serta hasil Visum Et Repertum para korban.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
