Sri Sutatiek menegaskan bahwa perwakilan dari BPN yang turut serta dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum dapat menemukan lokasi pasti dari SHM 625.
"Meskipun BPN mencatatkan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat, pihak BPN mengakui ketidakpastian mengenai posisi tanah yang dimaksud," klaim Sri dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, meskipun batas-batas yang disebutkan dalam sertifikat sesuai dengan yang terdaftar, namun hal tersebut belum cukup untuk menunjuk lokasi letak tanah SHM 625 secara pasti.
Dalam sidang tersebut antara penggugat (dr Sonny) dengan tergugat I (Sri Sutatiek) berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. Versi Sri, tanah miliknya berasal dari SHM 425 sebelum SHM digabung. Batas-batas tanah itu, sebelah utara adalah Jalan, sebelah timur Siti Nafiah Tokit, sebelah selatan tanah gogolan, dan sebelah barat milik Slamet.
"Sebelah timurnya SHM No 424 (sebelum digabung), batas-batasnya sebalah utara adalah jalan, sebelah timur milik Priyanto, sebelah selatan tanah gogolan dan sebelah barat Tokit. Jadi dapat disimpulkan SHM 424 'jejer' dengan SHM 425," katanya.
Versi dr Sonny, batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa adalah sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho.
"SHM 625 terbit tgl 28-10-1982, yang menyebut nama Edy Purnomo adalah salah. Karena saat itu SHM 424 masih atas nama Siti Nafiah Tokit bukan atas nama Edy Purnomo. Nama Edy Purnomo dan Sri Sutatiek baru muncul di SHM 424 setelah ada jual beli PPAT Camat Jombang tanggal 15-9-1986 dengan Akte Jual Beli No. 141/IX/1986," pungas eks Ketua PN Jombang ini.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
