Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sekitar 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan daring, sementara hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun.
Data Safer Internet Center juga mengungkap bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan online. Kondisi ini memperbesar potensi anak menjadi sasaran kejahatan lain, termasuk child grooming, perundungan digital, dan eksploitasi daring.
“Anak-anak tidak bisa dilepas begitu saja ke ruang digital. Dunia maya itu seperti hutan, terlihat menarik, tetapi menyimpan banyak potensi bahaya,” kata Menkomdogi Meutya Hafid.
Karena itu, Meutya mendorong para orang tua untuk melek digital, memahami pola kejahatan online, serta aktif memantau aktivitas anak di internet. Pendampingan, komunikasi terbuka, dan edukasi sejak dini dinilai menjadi benteng terkuat dalam melindungi anak.
Ia juga mengajak komunitas perempuan dan keluarga untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan literasi digital dan sosialisasi PP TUNAS secara berkelanjutan.
“Kekuatan keluarga, terutama ibu dan komunitas perempuan, adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak dan menekan angka kejahatan di ruang digital,” ujarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
