"Lalu kita tangkap bersama dan selanjutnya orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Ngoro bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kebohongan MBB terkait motor kehabisan bensin tersebut terbongkar total saat di Mapolsek Ngoro. Sebab, berselang 30 menit kemudian, seorang warga Desa Ngoro atas nama Rahmad Bahrul Ullum datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan motor dengan ciri-ciri identik dengan barang bukti yang diamankan.
"Awalnya dia bersikeras motor itu mogok habis bensin. Tapi setelah korban datang melapor dan menunjukkan bukti surat kendaraan, pelaku akhirnya mengakui motor tersebut adalah hasil curian," ucapnya
Susilo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui MBB berperan sebagai pendorong motor, sementara temannya FK alias GP (DPO) bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor dari teras rumah korban. Sebelum beraksi, para pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras.
Saat ini, MBB beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio GT Nopol S 5641 GAB telah diamankan di Mapolsek Ngoro. "Pelaku dijerat Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ungkapnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
