JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Polisi menangkap remaja inisial MBB (20) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang diduga mencuri sepeda motor matik di Jl Suropati Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro dengan modus pura-pura kehabisan bensin.
Penangkapan remaja berstatus pelajar ini secara tidak sengaja saat Polsek Ngoro melaksanakan patroli malam setelah pengamanan acara hiburan warga di desa Kertorejo, kecamatan setempat, Minggu (11/1/2026) dini hari pukul 00.10 WIB.
"Dalam perjalanan di jalan raya desa Pandean Ngoro kami berpapasan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor sambil mendorong sepeda motor lainnya," kata Kapolsek Ngoro AKP Susilo, menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku curanmor, Senin (12/1/2025) malam.
Karena mencurigakan, anggota Polsek Ngoro putar balik melewati jalan gang, dan akhirnya mendapati dua orang tersebut, yakni MBB dan temannya. Begitu polisi datang, satu orang kabur mengunakan motornya. Sementara MBB masih berada di lokasi.
"Yang satunya ditanya oleh anggota Polsek Ngoro, menjawab kehabisan bensin. Namun belum ditanya lainnya dia lari kabur masuk kampung dan dikejar anggota namun tidak terkejar," ujarnya.
Bersamaan itu, ada warga kampung sedang di pos kamling, turut membantu, anggota mencarinya hingga ditemukan bersembunyi di sebelah rengkek (rombong) ayam.
"Lalu kita tangkap bersama dan selanjutnya orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Ngoro bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kebohongan MBB terkait motor kehabisan bensin tersebut terbongkar total saat di Mapolsek Ngoro. Sebab, berselang 30 menit kemudian, seorang warga Desa Ngoro atas nama Rahmad Bahrul Ullum datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan motor dengan ciri-ciri identik dengan barang bukti yang diamankan.
"Awalnya dia bersikeras motor itu mogok habis bensin. Tapi setelah korban datang melapor dan menunjukkan bukti surat kendaraan, pelaku akhirnya mengakui motor tersebut adalah hasil curian," ucapnya
Susilo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui MBB berperan sebagai pendorong motor, sementara temannya FK alias GP (DPO) bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor dari teras rumah korban. Sebelum beraksi, para pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras.
Saat ini, MBB beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio GT Nopol S 5641 GAB telah diamankan di Mapolsek Ngoro. "Pelaku dijerat Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," ungkapnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
