Berkelakuan Baik dan Aktif Mengikuti Program, 6 Narapidana di Jombang Dapat Remisi Natal 2025

Zainul Arifin
Kepala Lapas Jombang Rino Soleh Sumitro menyerahkan surat keputusan remisi khusus Natal 2025 kepada enam Narapidana. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang Rino Soleh Sumitro mengatakan sebanyak 6 orang narapidana menerima surat keputusan remisi khusus Natal tahun 2025 atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik.

Remisi khusus tersebut diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Nasrani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan, sekaligus motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada hari ini di lapas kelas IIB Jombang, sebanyak 6 orang dari 10 warga binaan, karena 6 orang inilah berstatus narapidana, sedangkan 4 orang berstatus tahanan," kata Rino usai menyerahkan surat keputusan remisi di Aula Lapas setempat, Kamis (25/12/2025) siang.

Berdasarkan data yang didapat, besaran remisi khusus yang diterima warga binaan bervariasi, 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Mereka yang mendapat remisi khusus telah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Di antaranya mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan kemandirian," ujar mantan Kepala Lapas Kelas I Cirebon, tersebut.


Berkelakuan Baik dan Aktif Mengikuti Program, 6 Narapidana di Jombang Dapat Remisi Natal 2025. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Rino menegaskan bahwa remisi ini bukan sekedar pengurangan masa hukuman secara cuma-cuma, namun bagian dari bentuk penghargaan negara terhadap perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan perilaku. Saya berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan,” ujarnya.

Sementara, Hendra (42), salah satu penerima remisi mengaku bersyukur masa hukuman pifldananya berkurang. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Lapas Jombang atau pemberian remisi di Hari Raya Natal tahun ini. "Saya di sini sudah menjalani hukuman 4 tahun empat bulan. Ya, tentu sangat senang dan bahagia dapat remisi ini. Terima kasih Lapas Jombang," katanya.

Melalui pemberian remisi ini, pihak Lapas Jombang berharap warga binaan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan berkomitmen mengikuti program pembinaan. Hal itu merupakan bagian dari upaya besar dalam proses reintegrasi sosial agar mereka siap kembali ke masyarakat.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network