MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id — Sebanyak lima narapidana beragama kristen di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Natal yang diperingati 25 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan, dari total 20 warga binaan nasrani, hanya lima orang napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi tahun ini.
"Dari lima penerima remisi, empat orang mendapat remisi sebesar 15 hari, sementara satu orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, daftar lima nama penerima Remisi Khusus Natal 2025 adalah AR, kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara. Selanjutnya adalah AB, kasus penggelapan dengan hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara. Kemudian JP, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman 9 tahun penjara. MR, kasus penipuan dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan GP, terpidana kasus arkotika dengan masa hukuman 6 tahun penjara
Rudi menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIB Mojokerto terdapat 15 narapidana Nasrani lainnya yang belum diusulkan mendapatkan remisi pada periode ini karena terkendala sejumlah faktor teknis dan aturan perundang-undangan.
"Ada delapan orang yang masih berstatus tahanan, satu orang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsidair), dan dua orang belum genap menjalani masa pidana selama enam bulan. Sementara itu, empat orang lainnya saat ini masih dalam proses remisi susulan," tambahnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
