Namun demikian, Isawan menyebut angka tersebut masih bersifat rekomendasi. Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum gubernur menetapkan keputusan final.
“Kami tentu berharap usulan Jombang dapat disetujui, tetapi keputusan sepenuhnya berada di tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, penetapan UMK yang proporsional dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
