Tunggu Penetapan Gubernur, Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen Jadi Rp3,345 Juta

Zainul Arifin
Tunggu Penetapan Gubernur, Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen Jadi Rp3,345 Juta. Foto: ilustrasi /iNews

Namun demikian, Isawan menyebut angka tersebut masih bersifat rekomendasi. Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum gubernur menetapkan keputusan final.

“Kami tentu berharap usulan Jombang dapat disetujui, tetapi keputusan sepenuhnya berada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, penetapan UMK yang proporsional dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memperluas kesempatan kerja.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network