JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (PTP SBPJ–GSBI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).
Aksi itu digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Jombang 2026 sebesar 8-10 persen dan pembatalan PHK massal salah satu perusahaan kayu lapis di Kecamatan Diwek.
"Ada dua tuntutan yang kita suarakan pada aksi ini, Yakni kenaikan UMK Jombang dan PHK sepihak,” kata Koordinator Aksi, Hadi Purnomo, saat ditemui wartawan di sela-sela aksi demonstrasi.
Menurut Hadi, rendahnya kenaikan UMK pada 2026 yang diperkirakan hanya sebesar 3,6 persen, tidak realistis mengingat pada tahun depan, harga-harga bahan pokok maupun kebutuhan rumah tangga bakal mengalami kenaikan.
"Tuntutan UMK naik 8 sampai 10 persen itu sudah mendekati layak, seiring kebutuhan hidup di 2026 yang juga pasti mengalami kenaikan. Harga-harga kebutuhan pokok juga akan naik," ucapnya.
Hadi mengungkapkan, massa buruh juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang agar mengambil tindakan tegas atas PHK massal yang dilakukan salah satu perusahaan di Kabupaten Jombang, yakni merumahkan 105 orang pekerja.
“Tuntutan kami yang kedua terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh PT SGS. Kemarin (yang di PHK) sebanyak 105 orang,” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
