JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,65 persen menjadi Rp3.345.614,77 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.137.004. Usulan itu saat kini masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dusnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan angka itu hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah disampaikan kepada Bupati Jombang, Warsubi sebelum diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sudah disetujui bupati dan selanjutnya kami kirimkan ke provinsi untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Isawan, Rabu (24/12/2025).
Perhitungan usulan UMK 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi terbaru ini mengatur perubahan rentang nilai alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Isawan menjelaskan bahwa dalam forum pembahasan melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah terkait, Dewan Pengupahan Jombang menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
Berdasarkan perhitungan itu, UMK Jombang 2026 diperkirakan naik sebesar Rp 208.610,77. Dengan demikian, upah minimum yang saat ini berada di angka Rp 3.137.004 berpotensi meningkat menjadi Rp3.345.614,77.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
