Berbeda dengan UMK yang mencapai mufakat, usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 justru menunjukkan adanya fragmentasi kebijakan. Serikat buruh secara mandiri mengusulkan UMSK sebesar Rp5.457.600. Namun, unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi memilih untuk tidak mengusulkan UMSK tahun ini.
Keputusan tersebut didasari pada argumentasi teknis mengenai belum terpenuhinya tahapan identifikasi sektor tertentu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sebagai catatan, dinamika pengupahan di Kabupaten Mojokerto sepanjang tahun 2025 cukup fluktuatif akibat intervensi hukum. Sebelumnya, UMK Mojokerto 2025 pada angka Rp4.856.026. Namun, menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang merevisi angka tersebut menjadi Rp4,925 juta khusus untuk periode November-Desember 2025.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
