Kabupaten Mojokerto Usulkan UMK 2026 Jadi Rp5,24 Juta, Begini Perhitungannya

Aries
Kabupaten Mojokerto Usulkan UMK 2026 Jadi Rp5,24 Juta, Begini Perhitungannya. Foto: iNewsMojokerto/ilustrasi inews

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp5.242.051. Angka tersebut diperoleh melalui mekanisme formula Alfa 0,7 yang menjadi jalan tengah setelah proses negosiasi alot antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi bernomor 565/10246/416-107/2025 tersebut telah dikirimkan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan pengesahan.

"Rekomendasi sudah resmi dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur pada Senin 22 Desember 2025," tegas Yo’ie dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).

Keputusan besaran angka Rp5,24 juta tersebut tidak muncul secara instan. Sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sebelumnya mengalami kebuntuan (deadlock) dengan dua opsi yang bertantangan.

Unsur pemerintah, Apindo dan akademisi, ngusulkan Alfa 0,5 dengan nilai Rp5.187.183, sementara serikat pekerja atau buruh, mendesak penggunaan Alfa 0,9 dengan nilai Rp5.296.921.

Ketegangan mencair setelah dilakukan audiensi lanjutan Minggu, (21/12/2025), yang disepakati titik temu pada angka Alfa 0,7 sebagai dasar perhitungan final yang dianggap akomodatif terhadap kondisi ekonomi makro dan daya beli buruh.

Berbeda dengan UMK yang mencapai mufakat, usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 justru menunjukkan adanya fragmentasi kebijakan. Serikat buruh secara mandiri mengusulkan UMSK sebesar Rp5.457.600. Namun, unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi memilih untuk tidak mengusulkan UMSK tahun ini.

Keputusan tersebut didasari pada argumentasi teknis mengenai belum terpenuhinya tahapan identifikasi sektor tertentu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sebagai catatan, dinamika pengupahan di Kabupaten Mojokerto sepanjang tahun 2025 cukup fluktuatif akibat intervensi hukum. Sebelumnya, UMK Mojokerto 2025 pada angka Rp4.856.026. Namun, menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang merevisi angka tersebut menjadi Rp4,925 juta khusus untuk periode November-Desember 2025.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network