SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto merespon cepat adanya sebuah alat peraga kampanye berupa Baliho salah satu pasangan calon Presiden 2024 yang berdiri diatas Pos Polisi Lalu Lintas Pancing.
Faris fakrudin selaku koordinator divisi pelanggaran data dan informasi Bawaslu kabupaten Mojokerto mengatakan, Alat peraga kampanye yang tidak sesuai dan melanggar etik dan estetika harus segera diturunkan dan dipasang sebagaimana mestinya menurut aturan undang-undang.
Ia menyebut jika hal itu bukanlah unsur kesengajaan dan kelailaian dari pihak vendor penyedia jasa iklan.
"Terkait adanya pemasangan Baliho diatas pos polisi tidak ada unsur kesengajaan melainkan kesalahan dari tim kampanye Pasangan capres 2024,”ungkap Faris,Selasa (19/12/2023).
Sementara itu Faris memastikan jika adanya Alat Peraga Kampanye paslon Capres nomor urut 2 di atas Pos Polisi Pancing itu sama sekali tidak berhubungan dengan kepolisian.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait