Dimas mengungkapkan J yang sebelumnya dikenal menjalankan bisnis bulu ayam, mendapatkan harga miring (murah) dari pemilik RPH dengan syarat untuk membuang limbah yang dihasilkan.
“Berdasarkan video viral tersebut, pelaku pembuangan limbah ke Sungai Brantas sudah kita mintai keterangan. Limbah yang dibuang sebanyak 12 kresek berupa tujuh plastik darah, selebihnya sisik ceker, dan kotoran ayam,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku pembuangan limbah, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Untuk berapa kali pembuangan itu dilakukan, kami masih dalami. Karena kami masih fokus pada kejadian viral-nya,” imbuh Dimas.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
