Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

Joko Dwi
Keroyok Pemain Jaranan saat Pentas, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Polisi. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku, yakni KAF dan CW. Keduanya kemudian kami tangkap," kata Ridwan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network