GRESIK, iNewsMojokerto.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek sebuah rumah di Jl Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang pria, R (49) dan SA (44) warga setempat dengan barang bukti 84 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan kedua pria diduga sebagai pengedar narkotika itu menyimpan 84 gram sabu di tempat kacamata yang berada di dalam rumah tersebut.
"Jadi, sabu-sabu tersebut disimpan oleh kedua pelaku di dibungkus tas kresek hitam dan disimpan di tempat kacamata agar tidak ketahuan petugas," kata AKP Yani kepada iNews, Senin (29/9/2025).
Selain itu, 84 gram sabu, petugas juga menyita satu set alat isap atau bong bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7.000.000, dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Yani menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya dari penyelidikan polisi yang menerima informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
